Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Tanggal 17 September Hingga 6 Oktober

- 3 September 2023, 17:50 WIB
Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Tanggal 17 September Hingga 6 Oktober 2023//Dok. www.bkn.go.id
Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Tanggal 17 September Hingga 6 Oktober 2023//Dok. www.bkn.go.id /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023, Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dibuka, dan ini adalah kesempatan emas bagi ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CASN tahun ini.

Persiapan yang matang menjadi kunci sukses dalam menghadapi proses pendaftaran ini. Dalam artikel ini, kami akan mengulas 6 hal yang harus dipersiapkan agar Anda siap mengikuti seleksi ini.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 melalui surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Cak Imin Cawapres Anies, Yenny Wahid Punya Peluang Emas Dampingi Prabowo atau Ganjar di 2024!

Pengumuman seleksi akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 September 2023, sedangkan proses pendaftaran dimulai pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan himbauan kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Salah satu hal yang sangat penting adalah mencari informasi terkait syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari batas usia, kualifikasi pendidikan, hingga jenis jabatan yang tersedia.

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk CPNS dan PPPK," jelas Menteri PANRB Azwar Anas. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tambahnya.

Namun, perlu diingat bahwa selama mencari informasi melalui media sosial, masyarakat harus berhati-hati terhadap modus penipuan yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN," himbaunya.

Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan merekrut sebanyak 572.496 ASN, yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.862 ASN akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 ASN akan ditempatkan di pemerintah daerah.

Alokasi formasi CASN adalah sebagai berikut:

  • Instansi pemerintah pusat untuk CPNS sebanyak 28.903
  • Instansi pemerintah pusat untuk PPPK sebanyak 49.959
  • Pemerintah daerah untuk PPPK guru sebanyak 296.084
  • Pemerintah daerah untuk PPPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724
  • Pemerintah daerah untuk PPPK teknis sebanyak 42.826

Selanjutnya, mari kita bahas syarat-syarat dan persiapan yang perlu Anda lakukan untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Persyaratan CPNS Tahun 2023

Merujuk pada Peraturan Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang berlaku untuk pendaftaran CPNS tahun 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus menjadi WNI untuk dapat mendaftar.
  2. Usia: Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
  3. Rekam Jejak Hukum: Peserta tidak boleh pernah dipidana penjara.
  4. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Anda tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian, atau posisi sejenisnya.
  5. Status Pekerjaan: Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau pekerjaan sejenisnya.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Anda harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan instansi yang membuka lowongan.
  8. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selain persyaratan umum, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk melengkapi pendaftaran:

  1. Fotokopi KTP dalam format file jpeg/jpg.
  2. Surat lamaran dalam format file pdf.
  3. Pas foto dengan latar belakang merah.
  4. Swafoto dalam format file jpeg/jpg.
  5. Ijazah + Surat tanda Registrasi atau Sertifikasi keahlian (jika ada) dalam format file pdf.
  6. Dokumen pendukung lain dalam format file pdf.

Dengan memahami dan mempersiapkan semua persyaratan dan dokumen ini dengan baik, Anda akan memiliki peluang lebih besar untuk berhasil dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023: Simak Cicilan dan Syarat Pinjaman KUR BRI untuk Pinjaman Rp 25 Juta

Selamat mempersiapkan diri dan semoga sukses dalam perjalanan Anda menuju menjadi bagian dari pegawai negeri sipil yang berkualitas.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah