Ricky Ham Pagawak Menuju Akhir Jabatan: Spekulasi Bermunculan Siapa Sosok Tepat untuk Bupati Mamberamo?

- 1 September 2023, 14:07 WIB
Buoati non aktif Mamberamo, Ricky Ham Pagawak : Ricky Ham Pagawak Menuju Akhir Jabatan: Spekulasi Bermunculan Siapa Sosok Tepat untuk Bupati Mamberamo?
Buoati non aktif Mamberamo, Ricky Ham Pagawak : Ricky Ham Pagawak Menuju Akhir Jabatan: Spekulasi Bermunculan Siapa Sosok Tepat untuk Bupati Mamberamo? /Instagram @rickyhampagawak_official

Pasal 86 ayat (1) UU No. 23/2014

(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati atau wali kota disuatu daerah sedang berhalangan sementara.

Baca Juga: Putuskan Jalur Politik, Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024

Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah

Pelaksana Harian (Plh.)

Pasal 65 UU No. 23/2014

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah