Tarakan Menanti Kepemimpinan Baru 2023: Siapakah Calon Pengganti Khairul, Wali Kota Tarakan?

- 31 Agustus 2023, 07:20 WIB
Tarakan Menanti Kepemimpinan Baru 2023: Siapakah Calon Pengganti Khairul, Wali Kota Tarakan?/Dok. Instagram.com
Tarakan Menanti Kepemimpinan Baru 2023: Siapakah Calon Pengganti Khairul, Wali Kota Tarakan?/Dok. Instagram.com /

Pasal 65 ayat (4) UU No. 23/2014

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

Pasal 86 ayat (1) UU No. 23/2014

(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati atau wali kota disuatu daerah sedang berhalangan sementara.

Baca Juga: Putuskan Jalur Politik, Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024

Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah

Pelaksana Harian (Plh.)

Pasal 65 UU No. 23/2014

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah