Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Heboh! Gaji Mereka Naik Berganda, Ini Besarannya!

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS - Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Heboh! Gaji Mereka Naik Berganda, Ini Besarannya!
Ilustrasi PNS - Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Heboh! Gaji Mereka Naik Berganda, Ini Besarannya! /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Lakukan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV. Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Harus Mengetahui Isu Kenaikan Gaji Penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

Seiring dengan beredarnya isu kenaikan gaji bagi pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap, penting bagi mereka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait isu tersebut pada konferensi pers setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-13. Penjelasan ini menjadi pedoman yang jelas bagi para pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Wajib Tahu 6 Alasan Mengapa Kamu Harus Sering-Sering Makan Buah Apel untuk Kesehatan Tubuhmu!

Menurut Sri Mulyani, keputusan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS akan disampaikan oleh presiden dan akan dibahas dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah melalui proses legislatif yang sesuai.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus pada kebijakan ekonomi dan kebijakan makro. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah ekonomi menjadi prioritas utama pemerintah pada saat ini.

Oleh karena itu, untuk tahun 2023 ini belum ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap.

"Gaji (PNS) nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada kebijakan ekonomi dan makro.

Hal ini berarti bahwa besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku sebelumnya.Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Duda.

Sampai adanya keputusan resmi mengenai kenaikan gaji, pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

"Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi dan makro," lanjutnya.

Sehingga, untuk tahun 2023 ini belum ada kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap. Dalam menghadapi isu seperti ini, penting bagi pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap untuk tetap mengikuti perkembangan terkini melalui sumber informasi yang sah dan terpercaya. Informasi resmi dari pemerintah akan menjadi acuan yang paling dapat diandalkan.

Dengan mengetahui kebenaran informasi ini, pensiunan PNS dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri secara tepat untuk masa depan mereka.

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I antara Rp1.560.801 sampai Rp2.014.900.

Gaji Pensiunan PNS Golongan II antara Rp1.560.801 sampai Rp2.865.000.

Gaji Pensiunan PNS Golongan III antara Rp1.560.801 sampai Rp3.597.800.

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp1.560.801 sampai Rp4.425.900.

Baca Juga: MATARAM Bakal Tajir! 5 Uang Koin Kuno Paling Dicari Kolektor di Kota Mataram, Kamu Punya?

Demikian informasi besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap.***

Editor: Siyam

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x