3. Tidak pernah dihukum penjara;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Baca Juga: Warga BABEL Buruan Daftar! CPNS 2023 di Provinsi Bangka Belitung Akan Dibuka Segera, Cek Tanggalnya?