4. Instansi wajib melengkapi dokumen.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Demikian alur usulan CPNS dan PPPK di Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh tahun 2023 sesuai dengan edaran resmi KemenPAN-RB.***