Fakta tentang Daftar Jemaah Haji 2023 yang Baru Dirilis Kemenag: Siapa Saja yang Berhak Bayar Biaya Haji?

- 28 Maret 2023, 22:24 WIB
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia. /Pixabay/GLady

CilacapUpdate.com - Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.

Pada umumnya, daftar ini menjadi acuan bagi para calon jemaah haji untuk mengetahui kapan mereka harus membayar Bipih, yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan jumlah kuota haji yang tersedia bagi masyarakat Indonesia dan jadwal pelaksanaan haji tahun ini, termasuk panduan protokol kesehatan yang harus diikuti selama perjalanan ibadah haji.

Penting untuk diketahui bahwa pembayaran Bipih merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. Setiap jemaah haji harus membayar Bipih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KUR Mikro Bank BRI: Solusi Tepat untuk Membuka Usaha Baru dengan Modal Terjangkau!

Pembayaran Bipih juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan para jemaah haji.

Daftar nama jemaah haji yang berhak membayar Bipih di tahun 2023 telah dirilis oleh Kementerian Agama. Daftar ini disusun berdasarkan sebaran provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.

Para calon jemaah haji dapat menggunakan daftar ini sebagai referensi untuk mengetahui kapan mereka harus membayar Bipih, yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Dalam persiapan menjalankan ibadah haji, pembayaran Bipih sangatlah penting. Jemaah haji harus membayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan para jemaah haji.

Selain daftar nama jemaah haji yang berhak membayar Bipih, Kementerian Agama telah mengumumkan jumlah kuota haji yang tersedia bagi masyarakat Indonesia dan jadwal pelaksanaan haji tahun ini.

Baca Juga: OSS Jadi Andalan Bisa Ajukan KUR BRI 2023 Hingga Rp50 Juta Tanpa Keluar Rumah, Caranya?

Selama perjalanan ibadah haji, para jemaah harus mengikuti panduan protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka sendiri serta jemaah lainnya.

Dalam rangka memastikan kelancaran dan suksesnya pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para jemaah haji.

Maka dari itu, para calon jemaah haji diharapkan untuk memantau informasi terbaru dan resmi dari Kementerian Agama dalam persiapan mereka menjalankan ibadah haji di tahun 2023.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Banten Berwibawa! Cek Daftar 20 Sekolah Dasar (SD) Terbaik di Provinsi Banten versi Terbitan Kemdikbud

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui klik link berikut ini : https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x