Daftar Gaji PNS Terbaru di Kota Batam Tahun 2023, Tunjangannya Mengejutkan!

- 10 Maret 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

- Golongan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Seorang PNS di Kota Batam pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.

Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas di Kota Batam meliputi:

- Biaya penginapan

- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal

- Uang transportasi pegawai

- Biaya representatif

- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah