Besaran gaji honorer yang telah diatur kali ini diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hidup para honorer. Pertama kita harus pahami dulu bagaimana aturan pemerintah yang mengatur gaji honorer ini.
Hal ini tertulis jelas dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022. Tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Dengan demikian dasar hukumnya sudah jelas . Sehingga bisa dipastikan informasi dalam artikel ini bukan hoax atau mengada-ada.
Adapun beberapa golongan tenaga honorer di Kota Depok dan 34 provinsi di Indonesia yang dimaksud didalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga telah tertulis dengan jelas yakni dikhusukan kepada 4 golongan:
- Golongan pertama
Tenaga honorer satpam
- Golongan kedua
Tenaga honorer pengemudi