HONORER DEPOK NGGAK JADI KIAMAT, 4 Golongan Honorer di Kota Depok Ini Udah Dijamin, Sebesar Inikah?

- 8 Maret 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi HONORER DEPOK NGGAK JADI KIAMAT, 4 Golongan Honorer di Kota Depok Ini Udah Dijamin, Sebesar Inikah?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi HONORER DEPOK NGGAK JADI KIAMAT, 4 Golongan Honorer di Kota Depok Ini Udah Dijamin, Sebesar Inikah?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

Besaran gaji honorer yang telah diatur kali ini diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hidup para honorer. Pertama kita harus pahami dulu bagaimana aturan pemerintah yang mengatur gaji honorer ini.

Hal ini tertulis jelas dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022. Tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Dengan demikian dasar hukumnya sudah jelas . Sehingga bisa dipastikan informasi dalam artikel ini bukan hoax atau mengada-ada.

 

 

Adapun beberapa golongan tenaga honorer di Kota Depok dan 34 provinsi di Indonesia yang dimaksud didalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga telah tertulis dengan jelas yakni dikhusukan kepada 4 golongan:

- Golongan pertama

Tenaga honorer satpam

- Golongan kedua

Tenaga honorer pengemudi

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah