Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di Kota Palangka Raya dalam melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan mengurangi beban administrasi bagi masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah berharap bahwa penggunaan NIK sebagai identitas yang lebih universal dapat mempermudah proses pelayanan publik, sehingga masyarakat di Kota Palangka Raya tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan untuk mendapatkan pelayanan.
Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang rumit dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik. Dengan NIK sebagai identitas utama, diharapkan dapat memudahkan masyarakat di Kota Palangka Raya dalam melakukan transaksi dan mengakses layanan publik tanpa harus mengurus dokumen tambahan. Selain itu, hal ini juga akan membantu pemerintah dalam melakukan pemantauan dan pengendalian keuangan secara lebih efektif.
Namun, meskipun demikian, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat di Kota Palangka Raya tentang penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam memperoleh layanan publik.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat di Kota Palangka Raya benar-benar memahami dan dapat memanfaatkan NIK sebagai identitas utama dengan baik dan benar.
Penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam memperoleh layanan publik diharapkan dapat mempermudah masyarakat di Kota Palangka Raya dalam melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan mengurangi beban administrasi bagi masyarakat.
Dengan penghapusan nomor NPWP perorangan, diharapkan pula dapat mengurangi birokrasi yang rumit dan mempermudah akses masyarakat di Kota Palangka Raya terhadap layanan publik.
Namun, sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat di Kota Palangka Raya tetap perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas utama dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar.