Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 di Kota Batam, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 9 Maret 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi Pramugari Kereta Api/Tangkapan Layar/Instagram.com @kai121
Ilustrasi Pramugari Kereta Api/Tangkapan Layar/Instagram.com @kai121 /

Syarat keempat adalah memperhatikan ketentuan bagasi. Setiap penumpang kereta api di Kota Batam memiliki batas maksimal bagasi yang dapat dibawa. Jika melampaui batas tersebut, maka penumpang diharuskan membayar biaya tambahan.

Syarat kelima adalah memperhatikan ketentuan tentang barang yang dilarang dibawa. Beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam kereta api di Kota Batam antara lain senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, dan narkotika.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api di Kota Batam, ada beberapa tips yang dapat diikuti agar perjalanan menjadi lebih nyaman:

- Jangan lupa untuk membawa perlengkapan yang diperlukan seperti bantal leher, jaket, dan makanan ringan.

- Selalu periksa jadwal keberangkatan dan pastikan untuk datang tepat waktu.

- Jangan lupa untuk membawa obat-obatan yang mungkin dibutuhkan selama perjalanan.

Dalam mempersiapkan perjalanan mudik menggunakan kereta api di Kota Batam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan menjadi lancar dan nyaman. Dengan memenuhi syarat perjalanan yang telah ditentukan, serta mengikuti tips perjalanan yang disarankan, diharapkan perjalanan mudik Anda menjadi pengalaman yang menyenangkan dan tak terlupakan.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dalam rangka mengoptimalkan protokol kesehatan selama perjalanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan syarat perjalanan naik kereta api di Kota Batam. Syarat tersebut harus diketahui oleh semua penumpang sebelum melakukan perjalanan agar terhindar dari penolakan atau penundaan perjalanan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x