Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 di Kota Batam, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 9 Maret 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi Pramugari Kereta Api/Tangkapan Layar/Instagram.com @kai121
Ilustrasi Pramugari Kereta Api/Tangkapan Layar/Instagram.com @kai121 /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi syarat terbaru naik kereta api Mudik lebaran 2023 di Kota Batam, lengkap dengan cara daftarnya. Simak ulasannya sampai akhir untuk mengetahui langkah-langkah tersebut serta jadwal pendaftaran.

Jelang lebaran 2023 di Kota Batam, banyak masyarakat di Kota Batam yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik. Transportasi kereta api di Kota Batam menjadi pilihan yang paling diminati karena praktis dan terjangkau.

Syarat Terbaru Naik kereta api Mudik lebaran 2023 di Kota Batam

Namun, sebelum memesan tiket kereta api di Kota Batam, ada beberapa syarat perjalanan yang perlu diperhatikan.

Syarat pertama adalah mencantumkan nomor identitas yang sesuai dengan data diri pada tiket. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan identitas saat melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk membawa dokumen asli yang sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.

Syarat kedua adalah memperhatikan batas waktu check-in sebelum keberangkatan. Biasanya, batas waktu check-in untuk perjalanan kereta api di Kota Batam adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Namun, ada juga beberapa stasiun yang memberlakukan batas waktu check-in yang lebih lama, terutama pada saat menjelang Lebaran.

Syarat ketiga adalah memperhatikan ketentuan pembatalan tiket. Jika terjadi halangan atau keadaan darurat yang memaksa Anda untuk membatalkan perjalanan, pastikan untuk membatalkan tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, biaya pembatalan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bandung Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x