CilacapUpdate.com - Berikut ini bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Kota Makassarbelum pasti, namun Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa alokasi THR PNS dan ASN telah dipastikan untuk di distribusikan.
Berikut ini adalah rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa eselon dalam instansi pemerintah:
Baca Juga: CPNS BOGOR! CPNS Kemendikbud 2023 di Kabupaten Bogor Sudah Dibuka, Cek Formasinya?
Eselon Tingkat I
Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.
Eselon Tingkat II
Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.