- Golongan XVII: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.
Akan tetapi musti diketahui ya kalau gaji pokok PPPK yang diberikan terdapat berbagai macam tunjangan.
Adapun tunjangan yang akan diberikan bagi para peserta seleksi PPPK Kota Jambi 2022 ialah sebagai berikut.
- tunjangan keluarga
-tunjangan pangan
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional
- tunjangan lainnya
Kita berharap bersama dengan adanya gaji dan tunjangan yang memuaskan, bisa memotivasi guru untuk berkarya di bidang Pendidikan kearah yang lebih baik lagi.
Itu tadi sederet informasi mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK guru di Kota Jambi pada tahun 2023, semoga bermanfaat, terimakasih.***