Perlu menjadi catatan, kalau sudah resmi menjadi ASN maka peserta seleksi PPPK guru Kota Jambi 2022 akan mendapatkan gaji serta berbagai tunjangan PPPK yang cukup besar .
Bersumber dari ketentuan PP Nomor 98 Tahun 2020 mengenai besaran gaji pokok PPPK untuk semua golongan ialah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200 - sampai Rp4.214.900.