Ferdy Sambo Diduga Lakukan Ini, Jadi Alasan Polri Menempatkannya di Tempat Khusus Mako Brimob 30 Hari ke depan

- 8 Agustus 2022, 13:33 WIB
 Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan 30 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri diduga melakukan pelanggaran.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan 30 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri diduga melakukan pelanggaran. /PMJ News

CilacapUpdate.com - Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan 30 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri diduga melakukan pelanggaran.

Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U16 di Semifinal Piala AFF U16 Ketemu Siapa? Berikut Link Live Streaming untuk Nonton

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 lalau.

Ferdy Sambo sendiri termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Beda Timsus dan Irsus Pada Penanganan Tewasnya Brigadir J dan Pemeriksaan Irjen Sambo, Ini Penjelasan Polri

Dedi menambahkan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah