Kabar Baik! Pemerintah Hapus Syarat Antigen dan PCR Sebagai Syarat Wajib Melakukan Perjalanan

- 8 Maret 2022, 16:54 WIB
Menko Marves, Luhut Bisar Pandjaitan menyampaikan Pemerintah Indonesia akan segera menghapus persyaratan diwajibkannya tes Covid-19 yaitu Antigen dan PCR.
Menko Marves, Luhut Bisar Pandjaitan menyampaikan Pemerintah Indonesia akan segera menghapus persyaratan diwajibkannya tes Covid-19 yaitu Antigen dan PCR. /maritim.go.id

CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia akan segera menghapus persyaratan diwajibkannya tes Covid-19 yaitu Antigen dan PCR.

Tes tersebut akan dihilangkan bagi calon pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang telah mendapat vaksin dosis ke-2 atau lebih.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 7 Maret 2022 usai melakukan Rapat Terbatas Evaluasi PPKM.

Baca Juga: Fakta Dibalik Klaim Brand Lokal Tampil di PFW 2022 : Bukan di Paris Fashion Week, Tapi ...

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," ujar Menteri Luhut.

Dikutip dari Antara, pelaku perjalanan harus mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker 3 lapis, dilarang makan dan minum, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan larangan untuk berbicara dalam transportasi umum baik melalui telfon atau komunikasi langsung.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Majenang Cilacap Hari ini Melibatkan Tiga Kendaraan, Satu Meninggal Dunia di TKP

Ketentuan ini dilaksanakan guna untuk menormalkan kembali aktivitas menuju endemi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan akan membuka kembali perjalanan bebas karantina di Bali pada 14 Maret.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x