Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya PPKM Level 3, Luhut : Bukan Karena Kasus Tinggi

- 7 Februari 2022, 15:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

CilacapUpdate.com - Sejumlah wilayah aglomerasi, di antaranya Jabodetabek, naik ke PPKM level 3 dari sebelumnya PPKM level 2.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, hasil level assesmen sejumlag kota besar naik PPKM level 3.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3," kata kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin 7 Februari 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Varian Omicron Meningkat, Lansia dengan Komorbid diminta Luhut Tidak Keluar Rumah Dua Pekan ke depan

Luhut memastikan, naiknya level bukan karena tren kasus sedang naik.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," dia menambahkan.

Selain empat wilayah tersebut, Bali juga naik ke level 3 PPKM. Rincian mengenai wilayah yang naik level itu akan dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit Senin ini.

"Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," ujar Menko Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menambahkan, sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Baca Juga: Pondok Pesantren dinilai Miliki Peran Ekonomi Strategis, Erick Thohir: Misi Mercusuar Peradaban Bisa Terwujud

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta.

Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik.

Sektor tersebut dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Abu Erupsi Berkisar 800 - 1.000 Meter di Atas Puncak, Gunungapi Anak Krakatau Erupsi 9 Kali Hari ini

Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," kata Menko Luhut.

Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafeyang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang, Kemendagri : Daerah Terus Fokus Vaksinasi Dosis 2

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," ujar Menko Luhut.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Menko Luhut. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah