Dana PIP Cair Lagi Tahun 2024! Simak Verifikasi Penerima dan Cek Jadwal Pencairan di Sini

21 Februari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi : Dana PIP Cair Lagi Tahun 2024! Simak Verifikasi Penerima dan Cek Jadwal Pencairan di Sini./Dok PIP /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran mulai Januari 2024, termasuk di antaranya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain PIP, ada tiga jenis bansos lain yang akan diberikan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, bantuan pangan non-tunai (BPNT).

"Dalam situasi ekonomi yang lesu, pemerintah tetap meneruskan kebijakan bansos untuk masyarakat sasaran. Bansos ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok," demikian keterangan pers indonesia.go.id pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menjangkau 18,5 juta siswa dengan alokasi anggaran Rp 13,4 triliun pada 2024.

Sementara PIP Pendidikan Tinggi, dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, akan disalurkan sebesar Rp 13,9 triliun kepada 964.946 mahasiswa.

Baca Juga: Perusahan Asuransi Terbaik? Ini 15 Pilihan Terbaik untuk Kesehatan, Jiwa, dan Mobil

Bagaimana cara verifikasi penerima PIP Kemdikbud?

Link Verifikasi Penerima PIP Kemdikbud Status penerima PIP Kemdikbud dapat dilihat melalui situs web resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Isi hasil perhitungan yang muncul di layar.
  4. Ketuk tombol ‘Cek Penerima PIP’.
  5. Jika terdaftar, data penerima akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Kriteria penerima PIP Kemdikbud meliputi:

  • Peserta didik pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Baca Juga: Beasiswa BIB Menunggu! Simak Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2024

Rincian Bantuan PIP Kemdikbud Besaran dana PIP untuk jenjang pendidikan masing-masing adalah sebagai berikut:

a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

  • Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
  • Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

  • Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
  • Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

d. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
 Demikian informasi terkait Link PIP Kemendikbud untuk Verifikasi Penerima dan Jadwal Pencairan 2024. ***
 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler