Guru dan Dosen Tanpa Tukin Akan Menerima Tunjangan Profesi pada THR 2024, Ini Penjelasannya!

19 Maret 2024, 11:57 WIB
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024, pada 13 Maret 2024. /X Jokowi

CilacapUpdate.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024, pada 13 Maret 2024 lalu.

Langkah tersebut merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama dalam konteks dukungan keuangan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Di tengah ekonomi yang belum menentu, Presiden Jokowi menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara dan bangsa.

Sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yakni berasal dari APBN dan APBD, tergantung pada kelompok penerima. Artinya THR untuk tahun 2024 sudah tersedia dan tinggal disalurkan.

Besaran bantuan yang akan diterima juga mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan, PP 14/2024 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13, di mana mereka mungkin akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sekian elemen, perlu diketahui, bahwa menurut Pasal 5 PP ini, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Baca Juga: Berkerumun Hendak Tawuran, 20 Remaja di Cilacap Diamankan Polresta

Untuk pencairan THR sendiri akan dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan, pencairan dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau oleh peraturan kepala daerah, tergantung pada sumber anggaran.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 13 Maret 2024.

Langkah ini diharapkan akan memberikan kepastian dan manfaat yang optimal bagi para penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler