PNS SULTENG Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Sulawesi Tengah Tahun 2023

21 Februari 2023, 22:48 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Berikut ini bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Sulawesi Tengah belum pasti, namun Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa alokasi THR PNS dan ASN telah dipastikan untuk di distribusikan.

Berikut ini adalah rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa eselon dalam instansi pemerintah:

Baca Juga: CPNS KEBUMEN! CPNS Kemendikbud 2023 di Kabupaten Kebumen Sudah Dibuka, Cek Formasinya?

Eselon Tingkat I

Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.

Eselon Tingkat II

Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.

Eselon Tingkat III

Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.

Eselon Tingkat IV

Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.

Baca Juga: CPNS PANGANDARAN! CPNS Kemendikbud 2023 di Pangandaran Sudah Dibuka, Cek Formasinya?

Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.079.000.

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP 3.842.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.329.000.

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.984.000.

Baca Juga: CPNS PEKANBARU! CPNS Kemendikbud 2023 di Kota Pekanbaru Sudah Dibuka, Cek Formasinya?

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.138.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.657.000.

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.397.000.

d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.735.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.394.000.

– Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 6.229.000.

e. untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 5.064.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 5.770.000.

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp 6.769.000.

Baca Juga: CPNS BEKASI! CPNS Kemendikbud 2023 di Kabupaten Bekasi Sudah Dibuka, Cek Formasinya?

Demikian ini bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Semoga membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler