CilacapUpdate.com - Anwar Sanusi, Sekjen Kemnaker memastikan akan menindak lanjuti laporan yang masuk terkait pelaksanaan pemberian THR 2022.
Seperti diketahui Kemnaker telah membuka posko konsultasi penyelenggaraan tunjangan hari raya keagamaan sejak 8 April sampai dengan 8 Mei 2022 melalui posko virtual.
Anwar Sanusi mengatakan, posko virtual laporan THR 2022 dibuat untuk mengantisipasi adanya keluhan dan ketidaktahuan serta ketidak sesuaian pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
"Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Anwar Sanusi dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga: Catat! Ramalan Weton Jumat Kliwon, Kalian Perlu Mensyukuri Nikmat dan Jangan Malas-malasan
Laporan THR 2022 hingga ditutup kemarin, 8 Mei 2022, terdapat 5.680 laporan yang dilakukan secara virtual.
Laporan tersebut terdiri dari pengaduan onlien 54 persen atau sekitar 3.037 laporan dan 46 persen atau sebanyak 2.643 konsultasi online.
Sekjen Kemnaker menuturkan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.
Isu yang diadukan antara lain 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan dan 364 THR terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," ujarnya.
Kemnaker terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah-daerah untuk menindaklanjuti setaiap aduan yang masuk.
Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa Kemnaker terus melakukan rapat koordinasi dengan Disnaker daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," unjarnya.
Anwar Sanusi menjelaskan, tindak lanjut aduan THR 2022 dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan," tutur Anwar Sanusi.***