Selain membentuk desa binaan imigrasi, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Army Abriianto Siregar dan Kasubsi Teknologi Informasi, Sap Pratiwi Wulan Dari juga memberikan pemaparan tentang Paspor dan TPPO.
Desa binaan yang sadar akan hukum Keimigrasian ini dilatarbelakangi oleh maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perekrutan Pekerja Migran Non Prosedural yang banyak menyasar warga desa.
Salah satu factor penyebab permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni kurangnya pemahaman warga masyarakat didesa akan aturan Keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan desa binaan ini berlangsung lancar dan aman. Diharapkan adanya desa binaan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khusunya dalam bidang keimigrasian sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya TPPO serta bisa melakukan pencegahan dini.***