CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.
Kenaikan UMK ini membawa harapan baru bagi para buruh, dengan Kota Semarang masih memegang posisi tertinggi dan Kabupaten Banjarnegara sebagai yang terendah.
Besaran UMK 2024 Jawa Tengah telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang
Kota Semarang memimpin dengan UMK sebesar Rp3.243.969, sedangkan Kabupaten Banjarnegara mencatatkan UMK terendah sebesar Rp2.038.005.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 Jawa Tengah didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Informasi ini melibatkan juga Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 juga memuat regulasi mengenai struktur skala upah perusahaan di Jawa Tengah untuk tahun 2024.
Daftar Lengkap UMK 2024 di Jawa Tengah
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
5. Kota Tegal : Rp2.231.628
6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal
7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
Baca Juga: Kuningan Primadona! Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024, Bekasi Tertinggi
10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813
22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000
24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236
27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah menjadi pokok perbincangan penting bagi dunia ketenagakerjaan di wilayah tersebut.Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar Peningkatan gaji, seperti yang terlihat dari UMK 2024, memberikan harapan baru untuk kesejahteraan buruh.
Pemerintah Jawa Tengah melalui Pj Gubernur Nana Sudjana berkomitmen untuk memastikan adanya keadilan dan perlindungan bagi pekerja melalui regulasi yang telah diumumkan.***