Demak Menerkam! Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi Jawa Tengah 2023 Terungkap!

- 19 September 2023, 00:35 WIB
Ilustrasi Demak Menerkam! Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi Jawa Tengah 2023 Terungkap!/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Demak Menerkam! Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi Jawa Tengah 2023 Terungkap!/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Kami akan membahas penyebab di balik peningkatan yang signifikan ini dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi kehidupan pekerja serta kondisi ekonomi di Kabupaten Semarang.

5. Kabupaten Kudus: Rp2.439.813,98

Kabupaten Kudus di Jawa Tengah telah menjadi perbincangan hangat baru-baru ini karena prestasi luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang patut diacungi jempol.

UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2023 mencapai angka yang mengesankan, yakni Rp2.439.813,98.

Prestasi ini telah menarik perhatian banyak pihak, dan dalam artikel ini, kita akan memberikan tinjauan komprehensif tentang UMK yang mengagumkan ini.

Kami akan mengungkap alasan di balik peningkatan yang signifikan ini dan dampaknya terhadap kehidupan pekerja serta dinamika ekonomi di Kabupaten Kudus.

6. Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46

Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah baru-baru ini mencuri perhatian besar karena prestasi luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang sangat mengesankan.

UMK Kabupaten Cilacap untuk tahun 2023 mencapai angka yang patut diacungi jempol, yaitu Rp2.383.090,46.

Pencapaian yang mengesankan ini menjadi sorotan utama, dan artikel ini akan memberikan tinjauan menyeluruh tentang kisah sukses yang memukau ini.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah