Beberapa KPM mempertanyakan kecocokan bantuan yang mereka terima dengan komponen yang seharusnya diberikan. Pada tahun 2023 ini, perhitungan bantuan masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) Tahun 2022 Tahap 1.
Dalam hal terdapat lebih dari satu balita dalam satu rumah tangga, hanya satu balita yang akan dihitung oleh pengurus. Hal ini mengakibatkan penurunan jumlah bantuan yang sebelumnya diterima oleh KPM di Kabupaten Kebumen.
Penghitungan bantuan juga didasarkan pada jumlah tanggungan yang ada dalam satu rumah tangga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA/Sederajat), lansia, dan penyandang disabilitas berat maupun ringan.
Tidak hanya itu, beberapa KPM juga mempertanyakan persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan, seperti pengisian data dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Hal ini wajar mengingat bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT Sembako di Kabupaten Kebumen, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, perlu diingat bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sangatlah berarti bagi masyarakat Kabupaten Kebumen yang membutuhkan, terutama di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, sandang, dan papan, serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Kabupaten Kebumen.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Kabupaten Kebumen untuk memperhatikan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah guna memperoleh bantuan sosial ini. Dengan begitu, bantuan tersebut dapat digunakan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan yang ada.