Hal ini tertulis jelas dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022. Tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Dengan demikian dasar hukumnya sudah gamblang ya. Sehingga bisa dipastikan informasi dalam artikel ini bukan hoax atau mengada-ada.
Nah terdapat beberapa golongan tenaga honorer di Kabupaten Boyolali dan 34 Kabupaten di Indonesia yang dimaksud didalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga telah tertulis dengan jelas yakni dikhusukan kepada 4 golongan:
- Golongan pertama
Tenaga honorer satpam
- Golongan kedua
Tenaga honorer pengemudi
- Golongan ketiga
Tenaga honorer petugas kebersihan
- Golongan keempat