Pastikan Kecepatan dan Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham Jateng Sosialisasi Layanan Apostille

- 8 Mei 2023, 12:04 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas. 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas.  /

CilacapUpdate.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas. 

Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Layanan Apostille dengan tema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille" di Grand Wahid Hotel Salatiga, Senin (08/05).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan diwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi. 

Baca Juga: Antusias Pemohon Paspor Tinggi, Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Kancil Ngapak Banyumas di Akhir Pekan

Dengan tujuan, memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan, bahwa layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara. 

"Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal," ungkap Nur Ichwan membacakan sambutan.

"Dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan atau penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan," tambahnya.

Baca Juga: Sidak Kantor Imigrasi Cilacap, Kadiv Imigrasi Kanwil Jateng Tinjau Pelayanan hingga Fasilitas Pemohon Paspor

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x