Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Purbalingga, Intip Apa Tugasnya?

- 13 Februari 2023, 16:27 WIB
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Purbalingga, Intip Apa Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Purbalingga, Intip Apa Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU /

Selain melaksanakan Coklit secara terperinci tugas Pantarlih adalah sebagai berikut:

1. Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Mencocokan data pemilih dan penelitian data pemilih.

3. Mencatat pemilih baru memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam data pemilih.

4. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

5. Memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih.

Itulah beberapa tugas yang harus dilakukan oleh Pantarlih. Di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah terdapat ratusan Pantarlih bahkan lebih, setelah melakukan tugas para Pantarlih berhak atas honor yang sudah diatur dalam Peraturan Kemenkeu atau Peraturan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: KPU MALAKA! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Malaka Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Besaran honor atau gaji seorang Pantarlih sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Honor tersebut cukup besar dengan pekerjaan mendata dan mencocokan data pemilih satu TPS saja. Padahal satu TPS jumlah data pemilih berkisar diangka 300 data pemilih.

Demikian penjelasan tugas dan besaran honor yang diterima Pantarlih di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, selain mendapat honor Pantarlih juga mendapat tunjangan atau perlindungan apabila dalam melaksanakan tugasnya mengalami kecelakaan kerja.**

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah