Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Purbalingga, Intip Apa Tugasnya?

- 13 Februari 2023, 16:27 WIB
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Purbalingga, Intip Apa Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Purbalingga, Intip Apa Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU /

CilacapUpdate.com - Simak penjelasan tugas Pantarlih di tingkat Desa atau Kelurahan Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah sekaligus besaran gaji yang diterima Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pada pemilu 2024.

 

Tahapan pembentukan Pantarlih selesai sudah, hari ini minggu 12 Februari Pantarlih di Desa dan kelurahan serentak telah berikrar sumpah dan janji menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelum terjun ke lapangan atau ke masyarakat para pendaftar Pantarlih yang lolos, mereka diberi bimbingan teknis tentang apa itu Pantarlih, tugas Pantarlih, dan besaran honor atau gaji yang nantinya diterima oleh Pantarlih di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

Pantarlih merupakan kepanjangan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa atau Kelurahan. Masa kerja Pantarlih hanya dua bulan, yaitu dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2024.

Baca Juga: KPU ENDE! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Ende Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Tugas Pantarlih di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah sesuai PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih yaitu membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam mencocokan data pemilih pemilu 2024. Dalam penyusunan daftar pemilih, Pantarlih melakukan Coklit atau pencocokan data pemilih pemilu terkahir dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x