Purbalingga Posisi Berapa? Ini Dia Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tetap Memimpin

5 Desember 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi uang. Dapat transfer dana dari rekening tak dikenal jangan senang dulu. MPurbalingga Posisi Berapa? Ini Dia Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tetap Memimpin /Freepik@Skata/

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini membawa harapan baru bagi para buruh, dengan Kota Semarang masih memegang posisi tertinggi dan Kabupaten Banjarnegara sebagai yang terendah.

Besaran UMK 2024 Jawa Tengah telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang

Kota Semarang memimpin dengan UMK sebesar Rp3.243.969, sedangkan Kabupaten Banjarnegara mencatatkan UMK terendah sebesar Rp2.038.005.

Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 Jawa Tengah didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

Informasi ini melibatkan juga Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 juga memuat regulasi mengenai struktur skala upah perusahaan di Jawa Tengah untuk tahun 2024.

Daftar Lengkap UMK 2024 di Jawa Tengah

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang : Rp3.243.969

2. Kota Surakarta : Rp2.269.070

3. Kota Salatiga : Rp2.378.951

4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801

5. Kota Tegal : Rp2.231.628

6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal

7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

Baca Juga: Kuningan Primadona! Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024, Bekasi Tertinggi

10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175

13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890

14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327

15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012

16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482

17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500

18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366

19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000

20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516

21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813

22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689

23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000

24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888

25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915

26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236

27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287

28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690

29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702

31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000

33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161

34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah menjadi pokok perbincangan penting bagi dunia ketenagakerjaan di wilayah tersebut.Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar Peningkatan gaji, seperti yang terlihat dari UMK 2024, memberikan harapan baru untuk kesejahteraan buruh.

Pemerintah Jawa Tengah melalui Pj Gubernur Nana Sudjana berkomitmen untuk memastikan adanya keadilan dan perlindungan bagi pekerja melalui regulasi yang telah diumumkan.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler