Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya!

30 April 2023, 21:32 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya! /

CilacapUpdate.com - Pengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) tahun anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan pada Kamis, 27 April 2023.

Dari seluruh peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 29.109 peserta berhasil lulus dan memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag RI.

Dikutip dari laman resmi kementerian, "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ucap Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar 27 April, 2023.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih! Inilah 15 SD Terbaik di Kabupaten Jepara yang Layak Diperhitungkan

Nizar telah menjelaskan bahwa peserta yang telah lulus telah memenuhi semua persyaratan dan tahapan seleksi yang ditentukan. Mereka juga telah memenuhi nilai ambang batas (NAB) dan passing grade sesuai dengan ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selain itu, Nizar juga menjelaskan bahwa peserta yang telah lulus akan diberi kode "L" yang artinya lulus. Ada juga peserta yang akan diberi kode "P/L" yang artinya mereka telah memenuhi passing grade dan lulus. Namun, peserta dengan kode lain dianggap tidak lulus.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah akan berlangsung mulai dari tanggal 28 hingga 30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ucap Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.

Nurudin menegaskan bahwa hasil sanggah yang diajukan oleh peserta seleksi PPPK Kemenag adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dia juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan untuk meluluskan dengan imbalan tertentu, maka itu dapat dipastikan sebagai penipuan.

Baca Juga: Kabupaten Ponorogo Punya 10 SMP Terbaik dengan Prestasi Terbaik dalam Berbagai Bidang, Mereka Siapa?

Selain itu, dalam Surat Pengumuman Kemenag RI Nomor P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa peserta diminta untuk terus memantau perkembangan proses seleksi melalui laman resmi kemenag atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id serta melalui media sosial terkait.

Oleh karena itu, diharapkan peserta seleksi dan pihak terkait untuk terus memantau kanal-kanal terkait sebagaimana yang telah diimbaukan di atas. Demikianlah informasi pengumuman PPPK Kemenag yang dapat kami sampaikan.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler