Sebelumnya kuota haji Indonesia sebanyak 100.051, dengan adanya kuota tambahan itu akan bertambah. Sedangkan untuk teknis pembagian kuota tambahan tersebut, Azis menyerahkan ke pemerintah pusat.
"Sebetulnya kalau jumlah itu katakan dua minggu sebelumnya mungkin itu masuk dalam kuota yang sekarang. Cuma kan karena secara teknis memerlukan proses yang agak panjang dan mungkin juga penambahan pendanaan," tambah dia.
Terutama terkait biaya masyair atau puncak haji yang sebelumnya ada kenaikan, untuk mendapatkan penambahan dana harus melalui proses dan izin DPR.
Baca Juga: Hewan Kurban Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Update Terbaru Harga Kambing dan Sapi untuk Idul Adha 2022
"Kalau penambahan untuk mendapatkan uang katakanlah uang dari mana sumbernya, dari BPKH harus melalui DPR. Padahal kan DPR sedang reses sekarang," kata dia.
"Tidak mungkin kan. Hak-hal teknis seperti mungkin tidak terantisipasi oleh pemerintah Saudi karena berbeda cara pendekatannya," tutup Abdul Azis. ***