Cara Mudah Menghentikan BPJS Kesehatan Orang Meninggal Dunia Secara Online

- 14 Maret 2024, 18:20 WIB
Cara Mudah Menghentikan BPJS Kesehatan Orang Meninggal Dunia Secara Online
Cara Mudah Menghentikan BPJS Kesehatan Orang Meninggal Dunia Secara Online /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, mengharuskan peserta untuk membayar iuran bulanan. Namun, setelah seseorang meninggal dunia, penting untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan agar tidak ada pemotongan iuran lebih lanjut.

Ada beberapa informasi yang menjelaskan bahwa keluarga yang kehilangan anggota keluarga perlu menghentikan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah panduan dan persyaratan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan setelah meninggal dunia secara daring, serta beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Persyaratan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Meninggal Dunia

Untuk menonaktifkan status keanggotaan BPJS Kesehatan bagi individu yang telah meninggal dunia, keluarga dapat melakukannya secara daring melalui layanan Pandawa. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat keterangan meninggal dunia dari fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta yang meninggal dunia.
  3. Kartu Keluarga (KK).

Semua dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah oleh anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.

Prosedur Menonaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Meninggal Dunia secara Daring

  1. Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 selama jam kerja.
  2. Anda akan menerima tautan yang dapat diakses dalam waktu satu jam.
  3. Klik tautan tersebut, lalu pilih jenis pengajuan, seperti Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri.
  4. Ikuti petunjuk selanjutnya, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan, dan kirimkan.
  5. Setelah selesai, status keanggotaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis, dan pemotongan iuran keanggotaan JKN akan dihentikan.

Pastikan untuk memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Jika belum diurus, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di atas untuk menonaktifkan BPJS secara daring melalui Pandawa.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x