- Unduh aplikasi Mobile JKN jika belum terpasang dan lakukan proses login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Masukkan captcha yang muncul di halaman awal aplikasi.
- Setelah login berhasil, navigasikan menu ke opsi ‘Peserta’.
- Informasi status kepesertaan akan ditampilkan di halaman menu ‘Peserta’.
3. Melalui Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN):
- Hubungi CHIKA melalui Facebook Messenger atau Telegram.
- Pilih “Cek Status Peserta” dan masukkan NIK serta tanggal lahir.
- Dapatkan informasi status KIS atau BPJS Kesehatan.
4. Melalui Care Center 165 (BPJS PBI):
- Panggil Care Center di nomor 165.
- Pilih “layanan status kepesertaan.”
- Ketikkan nomor peserta BPJS PBI atau NIK.
- Masukkan tanggal lahir peserta untuk melihat status kepesertaan.
Perbedaan Antara JKN KIS dan BPJS Kesehatan:
- Peserta KIS dibebaskan dari iuran bulanan, sedangkan peserta BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan.
- BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat, sedangkan KIS hanya untuk golongan kurang mampu.
- Peserta JKN-KIS otomatis terdaftar sebagai peserta kelas 3, sedangkan peserta BPJS Kesehatan non-PBI bisa memilih kelas rawat sesuai kemampuan.
Demikian Perbedaan Antara JKN KIS dan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.***