Cek Status Keaktifan JKN KIS BPJS Secara Online dengan Mudah di Sini!

- 29 Januari 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi : Cara Mudah Memeriksa Status Aktif JKN KIS BPJS/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi : Cara Mudah Memeriksa Status Aktif JKN KIS BPJS/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

CilacapUpdate.com - Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI merupakan program jaminan kesehatan nasional yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, ditujukan khusus bagi masyarakat tidak mampu atau fakir miskin.

Program ini memberikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.

Saat ini, KIS PBI memberikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan jaminan sosial untuk masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.

Ada dua kategori keanggotaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau BPJS Non PBI. Berikut adalah cara untuk memeriksa status keaktifan JKN KIS BPJS dengan mudah.

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2024 Kembali Dibuka? Cek Syarat berikut Apa Saja yang Perlu Dilengkapi Sebelum Mengajukan!

Langkah-langkah Memeriksa Status Aktif JKN KIS BPJS dengan Mudah:

1. Melalui WhatsApp:

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika, di nomor 0811-8750-400.
  • Klik "informasi" setelah mendapat balasan.
  • Pilih "Cek Status Peserta."
  • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan.
  • Tambahkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
  • Dapatkan informasi status peserta.

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN jika belum terpasang dan lakukan proses login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan captcha yang muncul di halaman awal aplikasi.
  • Setelah login berhasil, navigasikan menu ke opsi ‘Peserta’.
  • Informasi status kepesertaan akan ditampilkan di halaman menu ‘Peserta’.

3. Melalui Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN):

  • Hubungi CHIKA melalui Facebook Messenger atau Telegram.
  • Pilih “Cek Status Peserta” dan masukkan NIK serta tanggal lahir.
  • Dapatkan informasi status KIS atau BPJS Kesehatan.

4. Melalui Care Center 165 (BPJS PBI):

  • Panggil Care Center di nomor 165.
  • Pilih “layanan status kepesertaan.”
  • Ketikkan nomor peserta BPJS PBI atau NIK.
  • Masukkan tanggal lahir peserta untuk melihat status kepesertaan.

Perbedaan Antara JKN KIS dan BPJS Kesehatan:

  • Peserta KIS dibebaskan dari iuran bulanan, sedangkan peserta BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan.
  • BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat, sedangkan KIS hanya untuk golongan kurang mampu.
  • Peserta JKN-KIS otomatis terdaftar sebagai peserta kelas 3, sedangkan peserta BPJS Kesehatan non-PBI bisa memilih kelas rawat sesuai kemampuan.

Demikian Perbedaan Antara JKN KIS dan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah