Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini!

- 5 Desember 2023, 09:07 WIB
Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini!/Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini!/Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id /

Ketentuan Tarif Pajak

Pembayaran JHT dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. Pajak tersebut dipotong oleh BPJS Ketenagakerjaan dan disetorkan ke kas negara.

Prosedur Klaim JHT 30%

Peserta dapat mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan rumah atau apartemen.

Untuk mengajukan klaim ini, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Peserta belum pernah mengambil klaim JHT sebagian
  • Berikut adalah prosedur pengajuan klaim JHT 30%:

Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian.

BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.

Peserta datang ke bank untuk mengajukan permohonan kredit rumah atau apartemen.

Apabila permohonan kredit disetujui, peserta mengajukan klaim JHT sebagian ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan agar pengajuan klaimnya dapat diproses.***

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x