Catat! Limit Baru Transaksi QRIS BCA Berlaku 27 Maret 2024, Simak Penjelasannya!

- 28 Maret 2024, 16:15 WIB
Catat! Limit Baru Transaksi QRIS BCA Berlaku 27 Maret 2024, Simak Penjelasannya!
Catat! Limit Baru Transaksi QRIS BCA Berlaku 27 Maret 2024, Simak Penjelasannya! /

CilacapUpdate.com - BCA telah mengumumkan perubahan pada ketentuan limit transaksi menggunakan QRIS, yang akan berlaku mulai tanggal 27 Maret 2024.

Sebelumnya, limit transaksi QRIS BCA mengikuti limit kartu debit BCA. Namun, demi meningkatkan kenyamanan bertransaksi melalui fitur QRIS Cross Border di BCA mobile, BCA mengambil langkah untuk menyesuaikan limit harian.

Menurut pernyataan resmi dari manajemen BCA, limit harian QRIS pembayaran gabungan akan diubah menjadi Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), mulai tanggal tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan melalui QRIS.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan limit harian fitur QRIS Cross Border, nasabah dapat menghubungi layanan Halo BCA 1500888 atau melalui akun resmi WhatsApp BCA di 0811 1500 998, serta chat dengan Halo BCA di www.bca.co.id.

Selain perubahan limit transaksi QRIS, sebelumnya, BCA juga telah mengumumkan kenaikan limit transaksi harian pada hampir semua jenis kartu debit nasabah per 19 Januari 2024. Kenaikan ini mencakup berbagai jenis transaksi, seperti tarik tunai, transfer antar rekening BCA, transfer antar bank, dan transaksi debit.

Sebagai contoh, terdapat peningkatan limit transaksi harian untuk beberapa jenis kartu debit BCA. Misalnya, pemilik kartu Tahapan Xpresi BCA kini dapat melakukan transaksi tarik tunai hingga Rp10 juta per hari, dari sebelumnya Rp7 juta per hari.

Begitu pula dengan pemegang kartu Debit BCA Silver/Blue yang kini dapat melakukan transfer antar rekening BCA hingga Rp100 juta per hari, dari sebelumnya Rp50 juta per hari.

Perubahan limit transaksi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi sehari-hari.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x