Tata Cara dan Niat Menyembelih Hewan Qurban, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

- 6 Juli 2022, 13:10 WIB
Tata Cara dan Niat Menyembelih Hewan Qurban, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam
Tata Cara dan Niat Menyembelih Hewan Qurban, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam /pixabay/pexels

Selain tidak sembarangan, hewan darat yang boleh dimakan juga harus disembelih terlebih dahulu guna untuk membedakan apakah hewan yang telah mati itu halal atau haram untuk dimakan, karena hanya hewan halallah yang boleh dikonsumsi dagingnya.

Dikutip CilacapUpdate dari laman NU Online (6/7/2022), As Syeikh Muhammad Ibnu Qosim Al Ghozi dalam Kitab Fathul Qorib mengatakan cara menyembelih hewan darat untuk dikonsumsi adalah sebagai berikut:

Yang pertama harus memutuskan kerongkongan atau tempat berlalunya pernapasan didalam dan diluar.

Yang kedua harus memutus tenggorokan penelan atau tempat berlalunya makanan dan minuman dari tenggorokan ke perut.

Yang ketiga dan keempat harus memotong dua urat nadi kanan dan kiri yang keduanya terletak di leher melekat dengan kerongkongan.

Adapun dalam memotong kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi harus dilakukan sekali saja tidak boleh dua kali, apabila hal ini terjadi berarti hewan yang disembelih tersebut harom untuk dimakan.

Baca Juga: Bikin Pangling, Si Cantik Widi Vierra Kenakan Gamis dan Hijab Didandani Shireen Sungkar

Dalam penyembelihaan orang yang menyembelih adalah orang yang sudah mukallaf atau dewasa dan berakal, membaca basmalah atau menyebut nama Allah, dan di niatkan untuk dikonsumsi bukan untuk sesaji atau sejenisnya.

Menggunakan pisau atau golok atau alat tajam yang dapat dengan mudah memotong kerongkongan, tenggorokan dan nadi hewan tersebut. 

Bagian yang disembelih adalah bagian lehernya, tidak sah menyembelih selain di lehernya atau haram apabila mengkonsumsi hewan yang disembelih selain lehernya.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah