Tata Cara dan Niat Menyembelih Hewan Qurban, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

6 Juli 2022, 13:10 WIB
Tata Cara dan Niat Menyembelih Hewan Qurban, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam /pixabay/pexels

CilacapUpdate.com - Kebutuhan makanan untuk tubuh yang terbaik adalah yang mengandung empat sehat lima sempurna, semua orang berusaha untuk mencukupi kebutuhan ini.

Namun, sangatlah sulit sebab orang lebih mengutamakan nafsu makan dari pada pola makan, apalagi orang yang belum terbiasa menjaga pola makan sehat.

Mengkonsumsi daging menjadi jurus andalan untuk memenuhi kebutuhan tubuh.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bersuci Ketika Kehabisan Air? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Diproses Hukum Pidana, Jika Penyelewengan Dana Kemanusiaan Terbukti

Indonesia adalah negara yang terletak digaris katulistiwa yang mempunyai iklim tropis yang kaya akan persediaan airnya, flora dan fauna  dari sabang sampai merauke tumbuh hidup dengan bebas tak terbatas jumlahnya.

Laut Indonesia juga terdapat banyak sekali ikan-ikan dan hewan lainya yang juga dapat dikonsumsi.

Namun, hewan-hewan darat yang lebih mudah untuk ditangkap dan dipelihara menjadi sasaran utama konsumen untuk memenuhi kebutuhan tubuh.

Tidak semua hewan darat boleh untuk dikonsumsi hanya hewan-hewan tertentu yang boleh untuk dikonsumsi seperti hewan yang tidak berkuku tajam, bertaring, dan tidak menjijihkan yang boleh dikonsumsi.

Selain tidak sembarangan, hewan darat yang boleh dimakan juga harus disembelih terlebih dahulu guna untuk membedakan apakah hewan yang telah mati itu halal atau haram untuk dimakan, karena hanya hewan halallah yang boleh dikonsumsi dagingnya.

Dikutip CilacapUpdate dari laman NU Online (6/7/2022), As Syeikh Muhammad Ibnu Qosim Al Ghozi dalam Kitab Fathul Qorib mengatakan cara menyembelih hewan darat untuk dikonsumsi adalah sebagai berikut:

Yang pertama harus memutuskan kerongkongan atau tempat berlalunya pernapasan didalam dan diluar.

Yang kedua harus memutus tenggorokan penelan atau tempat berlalunya makanan dan minuman dari tenggorokan ke perut.

Yang ketiga dan keempat harus memotong dua urat nadi kanan dan kiri yang keduanya terletak di leher melekat dengan kerongkongan.

Adapun dalam memotong kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi harus dilakukan sekali saja tidak boleh dua kali, apabila hal ini terjadi berarti hewan yang disembelih tersebut harom untuk dimakan.

Baca Juga: Bikin Pangling, Si Cantik Widi Vierra Kenakan Gamis dan Hijab Didandani Shireen Sungkar

Dalam penyembelihaan orang yang menyembelih adalah orang yang sudah mukallaf atau dewasa dan berakal, membaca basmalah atau menyebut nama Allah, dan di niatkan untuk dikonsumsi bukan untuk sesaji atau sejenisnya.

Menggunakan pisau atau golok atau alat tajam yang dapat dengan mudah memotong kerongkongan, tenggorokan dan nadi hewan tersebut. 

Bagian yang disembelih adalah bagian lehernya, tidak sah menyembelih selain di lehernya atau haram apabila mengkonsumsi hewan yang disembelih selain lehernya.***

Editor: Siyam

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler