CilacapUpdate.com - Aktris Jessica Iskandar (Jedar) diduga telah tertipu rekan bisnisnya. Uang sebanyak Rp 9,8 Miliar ludes disikat pelaku. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu.
"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis 14 Juli 2022.
Menurut Zulpan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB. Ketika itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya.
Masih dari keterangan Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp 9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.