Besaran THR PPPK 2024
Besaran THR PPPK 2024 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14/2024, THR PPPK tahun ini akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut.
Besaran gaji pokok dan tunjangan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PPPK. Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-7.329.000
Dengan pencairan THR yang segera datang, diharapkan ini dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para penerima dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***