PIP Kemendikbud Cair Lagi! Ini Link dan Cara Cek Penerima 2024

- 15 Februari 2024, 09:05 WIB
PIP Kemendikbud Cair Lagi! Ini Link dan Cara Cek Penerima 2024/Dok PIP
PIP Kemendikbud Cair Lagi! Ini Link dan Cara Cek Penerima 2024/Dok PIP /
  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Adapun kriteria penerima PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Isi Saldo DANA Makin Mudah! Begini Cara Top Up di Alfamart 2024

  • Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Rincian Bantuan PIP Kemdikbud Sementara itu, besaran dana PIP untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

    • Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
    • Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

    • Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
    • Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

    • Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
    • Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
  • SMK Program 4 Tahun

    • Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
    • Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
 Itulah informasi tentang Link PIP Kemendikbud untuk Cek Penerima dan Jadwal Pencairan 2024.***
 
 

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


SHARE:

Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x