Besaran bantuan yang diterima adalah sebagai berikut:
- PKH: Rp 550.000 per keluarga per bulan, ditambah Rp 200.000 per anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
- BPNT: Rp 200.000 per keluarga per bulan, bisa ditukar dengan beras, telur, dan susu di e-warung yang tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima Bansos Untuk menjadi penerima bansos, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Bansos BPNT dan PKH 2024 tahap 1 memberikan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan, membantu mereka menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Mari manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk kebutuhan mendesak, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita dan keluarga. ***