Bansos Bertambah! Penerima BPNT dan PKH 2024 Tahap 1 Terima Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Jadwalnya!

- 24 Februari 2024, 07:12 WIB
Ilustrasi : Bansos Bertambah! Penerima BPNT dan PKH 2024 Tahap 1 Terima Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Jadwalnya!./Dok Bansos
Ilustrasi : Bansos Bertambah! Penerima BPNT dan PKH 2024 Tahap 1 Terima Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Jadwalnya!./Dok Bansos /
  • Bantuan PKH 2024 tahap 1 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat, yaitu:

    • Ibu hamil dan nifas menerima Rp 750.000 per tahap, total Rp 2,25 juta untuk tiga bulan, ditambah tambahan Rp 200.000 per bulan, menjadi total Rp 2,85 juta untuk tiga bulan.
    • Anak usia dini dan balita mendapat dukungan Rp 750.000 per tahap, total Rp 2,25 juta untuk tiga bulan, ditambah tambahan Rp 200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 2,85 juta untuk tiga bulan.
    • Lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp 600.000 per tahap, total Rp 1,8 juta untuk tiga bulan, ditambah tambahan Rp 200.000 per bulan, menjadi total Rp 2,4 juta untuk tiga bulan.
    • Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA mendapat dukungan variatif mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap, total Rp 675.000 hingga Rp 1,5 juta untuk tiga bulan, ditambah tambahan Rp 200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 875.000 hingga Rp 1,7 juta untuk tiga bulan.
  • Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024 Tahap 1

    Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima manfaat bantuan sosial BPNT dan PKH 2024 tahap 1, Anda dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Masukkan wilayah Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
    2. Masukkan nama Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Isi kode captcha yang muncul di layar.
    4. Klik tombol "Cari Data".
    5. Informasi hasil pengecekan akan ditampilkan di layar.

    Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial BPNT dan PKH 2024 tahap 1, namun merasa berhak menerimanya, Anda dapat mengajukan diri sebagai calon penerima melalui fitur Program Usul Sanggah yang tersedia di situs cekbansos.kemensos.go.id.***

     

    Halaman:

    Editor: Muhammad Nasrulloh


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x