Simak Syarat Kredit Usaha Rakyat KUR 2024, Suku Bunga, dan Proses Pengajuan

- 20 Januari 2024, 15:52 WIB
Panduan Lengkap Kredit Usaha Rakyat (KUR): Syarat, Suku Bunga, dan Proses Pengajuan/Dok. YouTube
Panduan Lengkap Kredit Usaha Rakyat (KUR): Syarat, Suku Bunga, dan Proses Pengajuan/Dok. YouTube /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah merilis program keringanan bunga kredit untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang dikenal dengan sebutan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut informasi dari laman resmi kur.ekon.go.id, KUR adalah bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang dianggap produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup.

UMKM dan Koperasi yang beroperasi di sektor usaha produktif, seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam, diharapkan dapat memanfaatkan KUR.

Proses pengajuan KUR dapat dilakukan di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Baca Juga: Kupedes BRI 2023: Panduan Lengkap Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Pengajuan

Suku Bunga KUR:

Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan jenis kredit lainnya, sebagai berikut:

  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
  • KUR Khusus: 7% efektif per tahun.

Subsidi Bunga KUR:

Untuk menurunkan suku bunga KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:

  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).

Syarat Penerima KUR:

Penerima KUR melibatkan:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  • Calon pekerja magang di luar negeri.
  • Anggota keluarga karyawan/karyawati berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia.
  • Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan.
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Sektor yang Dibiayai KUR:

Beberapa sektor yang dapat diakses KUR meliputi:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x