Persiapkan Berkasnya Dulu, KUR BRI 2024 Segera Dibuka: Cek Syarat, Suku Bunga, dan Batas Plafon Utang

- 14 Januari 2024, 10:30 WIB
Persiapkan Berkasnya Dulu, KUR BRI 2024 Segera Dibuka: Cek Syarat, Suku Bunga, dan Batas Plafon Utang/Dok. BRI
Persiapkan Berkasnya Dulu, KUR BRI 2024 Segera Dibuka: Cek Syarat, Suku Bunga, dan Batas Plafon Utang/Dok. BRI /
  • Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema ultramikro, atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Batas minimal waktu pendirian usaha adalah 6 bulan.
  • Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain e-KTP, KK, akta nikah, NIB atau surat keterangan usaha, dan NPWP untuk plafon pinjaman di atas Rp 50 juta.
  • KUR Kecil:

    • Plafon pinjaman di atas Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta per individu.
    • Batas waktu pinjaman:
      • Paling lama 4 tahun untuk modal kerja.
      • Paling lama 5 tahun untuk investasi, dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.
    • Syarat umum meliputi belum pernah menerima kredit atau pembiayaan sejenis, kecuali beberapa jenis tertentu. Usaha calon debitur harus sudah berdiri minimal 6 bulan dan wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    • Dokumen yang dibutuhkan meliputi e-KTP, KK, akta nikah, SIUP, TDP, SITU, IUMK, atau surat keterangan usaha, dan NPWP.
  • Suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil BRI 2024 sebagai berikut:

    • 6% efektif per tahun untuk pinjaman pertama.
    • 7% efektif per tahun untuk pinjaman kedua.
    • 8% efektif per tahun untuk pinjaman ketiga.
    • 9% efektif per tahun untuk pinjaman keempat dan seterusnya.

    Suku bunga/marjin dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR Kecil. Graduasi/naik kelas dari KUR Supermikro dan KUR Mikro dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya. Inilah syarat KUR BRI 2024 yang perlu diperhatikan.***

    Halaman:

    Editor: Muhammad Nasrulloh


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x