Suku Bunga dan Plafonnya
Bunga KUR yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 6%. Sedangkan plafon KUR tanpa jaminan saat ini adalah maksimal Rp100 juta dengan subsidi bunga KUR menjadi 3 persen yang diperpanjang hingga Desember 2023. Jadi besaran bunga Kredit Usaha Rakyat 2023 menjadi 3% karena adanya subsidi ini.
Kriteria Penerima Kredit Usaha Rakyat
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk penerima KUR, di antaranya sebagai berikut:
- Calon debitur tidak sedang menerima kredit untuk usaha lain dari perbankan atau kredit program dari pemerintah, namun untuk kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor dan lainnya masih diperbolehkan.
- Menyerahkan Surat Keterangan Lunas dari bank sebelumnya khusus bagi UMKM yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, namun sudah melunasi kewajiban atas pinjamannya.
- Khusus untuk KUR Mikro, tidak ada pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
- Sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur, putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Penyalur.
Daftar Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat
Beberapa bank yang menyalurkan KUR antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Sinarmas
- Maybank
- Bank Bukopin
- BTPN
- OCBC NISP
- Bank Permata
- BCA
- Bank Artha Graha
- BPD Kalbar
- BPD NTT
- BPD Bali
- BPD DIY
- BPD Sulselbar
- BRI Agroniaga
- Bank Jateng
- BPD Kaltim
- BTN
- BPD Sumatera Utara
- BPD Sumbar
- BPD Riau Kepri
- Bank Jambi
- Bank Jabar Banten
- Bank Kalsel
- Bank NTB
- Bank Sumsel Babel
- Bank Papua
- Bank lampung
- BRI Syariah
- BPD Bengkulu
- BPD Kalteng
- CTBC
- BCA Finance
- Mega Finance
- FIF
- Adira Finance
- KSP Kospin Jasa
- KSP Obor Mas
- BPD Sultra
Cara Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat
Tahapan yang harus dilalui calon debitur untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat adalah sebagai berikut:
- UMKM mengajukan aplikasi KUR dengan memberikan surat permohonan KUR kepada pihak bank penyalur. Permohonan tersebut disertai persyaratan dokumen lainnya seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
- Bank penyalur akan mengevaluasi dan menganalisa kelayakan usaha UMKM tersebut berdasarkan data-data dari permohonan UMKM tersebut.
- Jika bank penyalur menganggap usaha UMKM layak, maka mereka akan menyetujui permohonan KUR. Keputusan ini sepenuhnya kewenangan bank tanpa ada peran pemerintah.
- Setelah disetujui, bank dan UMKM menandatangani Perjanjian Kredit.
UMKM wajib untuk membayar cicilan pengembalian KUR kepada pihak bank hingga lunas.
Semoga bermanfaat.***