Apakah Setelah Melunasi KUR BTN Bisa Pinjam Lagi? Tips dan Cara Mudah Mengajukan KUR BTN 2024 Rp40 Juta!

- 22 Desember 2023, 11:00 WIB
Apakah Setelah Melunasi KUR BTN Bisa Pinjam Lagi? Tips dan Cara Mudah Mengajukan KUR BTN 2024 Rp40 Juta!/Dok BTN
Apakah Setelah Melunasi KUR BTN Bisa Pinjam Lagi? Tips dan Cara Mudah Mengajukan KUR BTN 2024 Rp40 Juta!/Dok BTN /

CilacapUpdate.com - Bank Tabungan Negara (BTN) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2024. Program ini memberikan pinjaman modal kerja dan investasi hingga Rp40 juta tanpa agunan.

KUR BTN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini menawarkan berbagai kemudahan, antara lain:

  • Plafon kredit hingga Rp40 juta
  • Tanpa agunan
  • Bunga rendah, yaitu 6% per tahun
  • Jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun

Tips dan Cara Mudah Mengajukan KUR BTN

Bagi Anda yang ingin mengajukan KUR BTN, berikut ini tips dan cara mudahnya:

Tips Mengajukan KUR BTN

Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha (TDP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan usaha dari kelurahan
  • Surat pernyataan tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain

Cek kembali informasi tentang KUR BTN di situs resmi BTN atau melalui call center.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan dan memahami ketentuan program KUR BTN.

Jika ada pertanyaan, hubungi call center BTN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cara Mengajukan KUR BTN

  1. Kunjungi kantor cabang BTN terdekat.
  2. Isi formulir pengajuan KUR BTN.
  3. Lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas bank.
  5. Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana.

Tabel KUR BTN 2024 Rp 40 Juta

Berikut ini tabel angsuran KUR BTN 2024 dengan plafon Rp40 juta:

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah