CilacapUpdate.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha produktif.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan telah memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jenis KUR
KUR terdiri dari lima jenis, yaitu:
1. KUR Super Mikro
KUR Super Mikro, dengan limit kredit hingga Rp10 juta, jangka waktu maksimal 3 tahun, dan suku bunga 3% efektif per tahun.
2. KUR Mikro
KUR Mikro, dengan limit kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta, jangka waktu maksimal 3 tahun, dan suku bunga 6% efektif per tahun untuk debitur baru dan 7% efektif per tahun untuk debitur existing.
3. KUR Kecil
KUR Kecil, dengan limit kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta, jangka waktu maksimal 4 tahun, dan suku bunga 6% efektif per tahun untuk debitur baru dan 7% efektif per tahun untuk debitur existing.
4. KUR PMI
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan limit kredit maksimal Rp100 juta, jangka waktu maksimal sama dengan masa kontrak kerja, dan suku bunga 6% efektif per tahun.
5. KUR Khusus
KUR Khusus, dengan limit kredit hingga Rp500 juta, jangka waktu maksimal 4 tahun, dan suku bunga 6% efektif per tahun.
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan KUR adalah sebagai berikut: